Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (Kanwil BPN)
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di Provinsi yang meliputi
: penyusunan rencana, program dan penganggaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pertanahan; pengkoordinasian, pembinaan dan
pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan hak tanah dan
pendaftaran tanah; pengaturan dan penataan pertanahan; pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat; serta pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertanahan di
lingkungan Provinsi; pengkoordinasian pemangku kepentingan
pengguna tanah; pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan
Nasional (SIMTANAS) Provinsi; pengkoordinasian penelitian dan
pengembangan; pengkoordinasian pengembangan sumber daya manusia
pertanahan; pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana, perundang- undangan serta pelayanan
pertanahan.
seputarbpnjambi
seputarbpnjambi
Senin, 17 November 2008
PUSAT INFORMASI ACARA KUNJUNGAN KERJA KEPALA BPN RI