Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (Kanwil BPN)
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di Provinsi yang meliputi
: penyusunan rencana, program dan penganggaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pertanahan; pengkoordinasian, pembinaan dan
pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan hak tanah dan
pendaftaran tanah; pengaturan dan penataan pertanahan; pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat; serta pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertanahan di
lingkungan Provinsi; pengkoordinasian pemangku kepentingan
pengguna tanah; pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan
Nasional (SIMTANAS) Provinsi; pengkoordinasian penelitian dan
pengembangan; pengkoordinasian pengembangan sumber daya manusia
pertanahan; pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana, perundang- undangan serta pelayanan
pertanahan.
seputarbpnjambi: Peta Perlu Menjadi Lambang Negara RI
Peta tidak hanya memberikan informasi tentang luas dan batas wilayah suatu negara, tetapi dengan informasi geospasial itu dapat membangkitkan semangat kesatuan dan persatuan. Karena itu, untuk menangkal upaya disintegrasi atau dorongan separatisme...Baca selengkapnya